Uncategorized

Beberapa Kades di Kediri Terjerat Kasus Pengisian Perangkat, Apakah Bupati Kediri Terlibat

8
×

Beberapa Kades di Kediri Terjerat Kasus Pengisian Perangkat, Apakah Bupati Kediri Terlibat

Share this article

Kediri Metroone.com — Para terdakwa Pengisian Perangkat Desa di Kediri telah terbukti menerima suap dari beberapa calon Perangkat Desa dan hal tersebut telah di putus dalam sidang Putusan Majelis Hakim di sidang Tipikor di Surabaya

Untuk terdakwa Imam Jamiin, jaksa menuntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan.

Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp108 juta, dengan ancaman tambahan 1 tahun 2 bulan penjara jika tidak dibayar.

Sementara terdakwa Darwanto dituntut hukuman yang sama, yakn

Darwanto juga dibebani uang pengganti Rp96 juta dengan ketentuan subsider pidana tambahan jika tidak mampu membayar.

Berbeda dengan dua terdakwa lainnya, Sutrisno dituntut lebih berat. Ia dituntut pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Selain itu, Sutrisno diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,516 miliar dengan ancaman tambahan 4 tahun penjara jika tidak dilunasi.

Jaksa menilai perannya lebih dominan serta keuntungan yang diperoleh paling besar dalam perkara ini.

Darwanto juga dibebani uang pengganti Rp96 juta dengan ketentuan subsider pidana tambahan jika tidak mampu membayar.

Berbeda dengan dua terdakwa lainnya, Sutrisno dituntut lebih berat. Ia dituntut pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Selain itu, Sutrisno diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,516 miliar dengan ancaman tambahan 4 tahun penjara jika tidak dilunasi.

Selain itu ada beberapa sumber yang tidak mau di sebutkan namanya bawa kemungkinan Bupati Kediri juga terlibat, bahkan yang bersangkutan juga menyebutkan dana yang di peroleh dari pengisian perangkat Desa itu juga di setor ke Bupati. **** Alvin red.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *