Uncategorized

Arisan Bodong di Ungkap Polda Jatim

27
×

Arisan Bodong di Ungkap Polda Jatim

Share this article

Surabaya Metroone.com – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim)  mengungkap kasus arisan online bodong senilai Rp71 miliar dengan menetapkan JNK, warga Bali, sebagai tersangka serta menyita tiga unit mobil dan menelusuri aset lain yang terkait tindak pidana tersebut. Arisan tersebut tidak terjadi di Jawa Timur saja melainkan di Jakarta, Bali, Yogyakarta,Sumatra, Kalimantan dan Papua.

“Pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang mengikuti arisan online melalui media sosial,” kata Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto di Surabaya, Rabu.

Kemudian, kepolisian menelusuri transaksi keuangan tersangka sejak Juni 2025 hingga Juli 2026 dan menemukan perputaran dana mencapai Rp71 miliar.

Tersangka mempromosikan program arisan melalui akun Instagram dengan menawarkan keuntungan besar dan mengklaim arisan aman serta legal.

Calon anggota diarahkan bergabung ke grup WhatsApp dan diminta mengirimkan identitas diri, foto kartu tanda penduduk, serta akun media sosial.

“Dalam promosi tersebut tersangka mencantumkan berbagai keterangan mengenai keamanan, kepercayaan dan legalitas arisan seperti 100 persen bersertifikasi, arisan paling aman terpercaya dan konsisten owner amanah dan testimoni riil,” ujarnya. ** Nabil.red

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *