
Surabaya, Metroone.com – Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa, penuhi panggilan KPK dengan menghadiri sidang dugaan korupsi dana hibah Pokok Pikiran DPRD Jawa Timur tahun anggaran 2019.
Dalam agenda tersebut, Khofifah penuhi panggilan KPK setelah sebelumnya sempat berhalangan hadir pada jadwal pemeriksaan yang ditetapkan. Kehadiran orang nomor satu di Pemprov Jatim itu langsung menjadi perhatian sejak tiba di lokasi pengadilan.
Saat Khofifah penuhi panggilan KPK, ia tiba sekitar pukul 13.00 WIB. Setibanya di PN Tipikor, Khofifah menyapa awak media yang telah menunggu, kemudian berjalan menuju ruang sidang Cakra untuk mengikuti proses hukum yang berlangsung.
Di hadapan majelis hakim, Khofifah duduk di kursi persidangan dan diambil sumpahnya sebagai saksi sebelum memberikan keterangan. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya pendalaman perkara dugaan korupsi dana hibah yang tengah bergulir.
Kedatangan Gubernur Jawa Timur di PN Tipikor juga disambut ratusan orang yang tergabung dalam Barisan Gus dan Santri serta Muslimat. Mereka telah berada di sekitar lokasi sebelum persidangan dimulai.
Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Adi Sarono, turut mendampingi saat Khofifah tiba di pengadilan. Ia berjalan bersama rombongan menuju ruang sidang untuk memenuhi agenda pemeriksaan dari penuntut umum.
Namun, pada waktu itu ia tidak dapat hadir karena menghadiri Sarasehan Kebangsaan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) di Surabaya, Sidang Paripurna DPRD Jatim, serta persiapan kunjungan Presiden Republik Indonesia dalam rangka peringatan Hari Lahir Satu Abad Nahdlatul Ulama di Kota Malang.
Dalam persidangan ini, Khofifah memberikan keterangan guna mengklarifikasi pernyataan almarhum Kusnadi sebagaimana tertuang dalam berita acara pemeriksaan yang sebelumnya telah dibacakan di ruang sidang. ( Alvin red )
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Saut Situmorang: OTT Bea Cukai Tak Mengejutkan, Tanpa Reformasi Sistem Hasilnya Akan Stagnan
12 Februari 2026 | 16:59 WIB WIB
REKOMENDASI






Terkini





























