
Kantor Kementrian Pendidikan RI ( 23/9/26)
Jakarta, Metroone.com, Berita yang mengejutkan datang dari Padang. Sejumlah orang, satu di antaranya seorang guru, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alat peraga di Dinas Pendidikan Sumatera Barat.
Dari tahun ke tahun, fenomena korupsi di sektor pendidikan begitu meresahkan, seperti tak ada hentinya; ibarat mati satu, tumbuh seribu. Mereka yang terlibat korupsi baru seperti tak pernah belajar dengan kasus-kasus sebelumnya, justru tak malu-malu melakukan perbuatan culas itu.
LSM-MMCB dalam sebuah kajian tren kasus korupsi antara 2016 hingga 2025 menyebutkan korupsi di sektor pendidikan masuk dalam lima besar korupsi di Indonesia berdasarkan sektor.
Secara umum, LSM-MMCBS mencatat sebanyak 240 korupsi pendidikan yang ditindak aparat penegak hukum sepanjang Januari 2016 hingga September 2025 Kerugian negara yang ditimbulkan Rp 2,6 triliun.
“Data tersebut menunjukkan bahwa sektor pendidikan masih menjadi ladang korupsi. Bahkan di tengah pandemi Covid-19, korupsi sektor pendidikan tak berhenti,” tulis LSM-MMCBS dalam laporannya Desember 2025.
Dari data temuan tersebut, mayoritas para tersangka korupsi di sektor pendidikan ialah pegawai negeri sipil dinas pendidikan, petugas pengadaan, kepala/wakil kepala sekolah, pegawai instansi lain, kepala disdik, dan lain-lain. Absar.red