
Jakarta Metroone.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI turun gunung usai Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap videografer Amsal Christy Sitepu terkait kasus korupsi video profil desa di Kabupaten Karo. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Anang Supriatna mengungkapkan bahwa Kejagung tengah memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk.
Selain itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Reinhard Harve Sembiring, serta para jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus videografer Amsal Sitepu juga turut diklarifikasi. “Bahwa terhadap yang Kajari Karo, Kasi Pidsus dan para Kasubsi atau JPU yang menangani kasus tersebut, saat ini sudah ditarik tim ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan klarifikasi,” ujar Anang kepada Kompas.com, Minggu (5/4/2026).
Anang menyampaikan, Kejagung tengah melakukan eksaminasi mendalam terhadap para jaksa tersebut. Apalagi, mereka diduga mengintimidasi dan tidak profesional dalam kasus Amsal Sitepu. “Dan dieksaminasi nantinya terhadap mereka oleh internal Kejaksaan Agung dalam penanganan kasus tersebut,” imbuh dia. Anang memastikan tetap menggunakan prinsip kehati-hatian dalam mengklarifikasi Danke Rajagukguk dan jajarannya.
Menurut Anang, jika Danke dan lainnya terbukti melanggar, maka mereka akan mendapat sanksi etik. “Kalau terbukti melanggar dan tidak profesional, maka akan ada tindakan etik dari internal terhadap mereka,” imbuh Anang.*** Nabil Pujangga