Uncategorized

Pungli Bermodus Sumbangan Merajalela di Kediri, LSM RATU Gelar Demo di Dinas Pendidikan Propinsi Jatim

20
×

Pungli Bermodus Sumbangan Merajalela di Kediri, LSM RATU Gelar Demo di Dinas Pendidikan Propinsi Jatim

Share this article

KEDIRI, Metroone.com – Dugaan Praktek pungutan liar (pungli) bermodus Sumbangan Partisipasi Masyarakat (SPM) di lingkungan SMAN dan SMKN di Kediri kian meresahkan. Merespons kondisi tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Muda Bersatu (LSM RATU) Kediri mengambil langkah tegas dengan berencana menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di Surabaya pada pekan depan.

​Kepastian aksi ini diperkuat setelah LSM RATU resmi mengirimkan surat pemberitahuan unjuk rasa ke Polrestabes Surabaya pada Rabu (15/07/2026). Selain menyoroti masalah pungli, massa juga akan menyuarakan dugaan kecurangan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 yang dinilai amburadul akibat adanya intervensi jalur rekomendasi dari Cabang Dinas Pendidikan (Cabdin) Kediri.

​Ketua LSM RATU, Saiful Iskak ( Biasa di Panggil Gus Ipul), mengungkapkan bahwa aksi demonstrasi tersebut akan dilaksanakan pada Rabu, 22 Juli 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Aksi ini diperkirakan akan mengerahkan sedikitnya 150 orang massa.

​”Kami akan mendatangi tiga titik utama di Surabaya, yaitu Kantor Gubernur Jawa Timur, Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, dan Kantor Inspektorat Jawa Timur. Kami menuntut keadilan dan pembenahan total,” ujar Gus Ipul.

8 Tuntutan Utama LSM RATU Kediri

​Dalam aksi yang akan digelar pekan depan, LSM RATU membawa delapan poin tuntutan krusial yang ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan pihak terkait:

1. ​Transparansi Keuangan Sekolah: Mendesak kewajiban keterbukaan transaksi keuangan sekolah dan pertanggungjawaban yang jelas kepada wali murid.

2. ​Kewajiban Kuitansi Resmi: Sekolah atau komite sekolah wajib memberikan bukti pembayaran (kuitansi resmi) untuk setiap transaksi uang yang ditarik dari wali murid.

3. ​Hak Wali Murid: Wali murid berhak mendapatkan bukti pembayaran yang sah. Jika pihak sekolah tidak memberikan bukti tersebut, maka wali murid dinyatakan tidak wajib untuk membayar.

4. ​Copot Adi Prayitno Sebagai Kapala Cabang Dinas ( Kacabdin) Kediri

5. ​Audit Total oleh Inspektorat: Meminta Gubernur mengirimkan tim Inspektorat untuk mengaudit secara menyeluruh keuangan SMAN dan SMKN di seluruh wilayah Kediri.

6. ​Tegakkan PP No. 17 Tahun 2010: Meminta ketegasan Gubernur terkait Pasal 181 yang secara eksplisit melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual seragam sekolah.

7. ​Tegakkan Permendikbud No. 45 Tahun 2014: Menegaskan pengadaan seragam harus diupayakan sendiri oleh orang tua/wali murid dan dilarang keras dikaitkan dengan proses SPMB.

8. ​Usut Jalur Rekomendasi Cabdin: Mempertanyakan dan mendesak Dinas Pendidikan Jatim mengevaluasi sistem SPMB tahun ajaran 2026/2027, khususnya jalur rekomendasi Cabdin Kediri yang diduga merusak sistem penerimaan siswa.

​Gus Ipul menilai, jika praktik ini dibiarkan tanpa ada sanksi tegas dari Gubernur dan Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, maka marwah pendidikan di Jawa Timur, khususnya di Kediri, akan semakin Rusak. ** Nabil.red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *