
Jakarta Metroone.com – KPK tengah mengusut kasus korupsi importasi pada Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). KPK menelusuri penggunaan rekening nominee untuk menampung uang dalam kasus ini.
“Di antaranya itu kami masih terus dalami terkait dengan penggunaan nomine ya. Pihak-pihak tertentu di lingkungan Ditjen Becukai,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2026).
Budi menyebut ada dugaan penggunaan rekening nominee untuk menampung duit dari pihak swasta di kasus ini. Namun detailnya belum dirincikan.
“Yang diduga untuk menampung penerimaan uang dari para pihak swasta Ini kita masih terus didalami terkait dengan modus-modus penampungan uang seperti itu,” tuturnya.
Mengenai kasus ini, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkap ada kesepakatan antara Kasi Intel Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan, serta Kasubdit Intel Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono dengan pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, dan Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan pada Oktober 2025. Mereka diduga sepakat mengatur jalur importasi barang ke Indonesia.
KPK mengatakan Peraturan Menteri Keuangan mengatur dua jenis jalur dalam pelayanan pengawasan barang impor. Ada jalur hijau yang merupakan jalur pengeluaran barang tanpa cek fisik dan ada jalur merah yang merupakan jalur pengeluaran barang dengan cek fisik.
“Selanjutnya, FLR (pegawai Bea Cukai Filar) menerima perintah dari ORL (Orlando) untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen,” ujar Asep seperti dikutip, *** Nabil