
JAKARTA, Metroone – Pakar hukum tata negara Mahfud MD mengatakan klaim mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim yang tidak menerima uang sepeser pun di kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook perlu diuji kebenarannya.
Hal tersebut Mahfud sampaikan dalam siniar bertajuk ‘Mahfud MD Buka Suara: Kasus Pandji, Yaqut & Korupsi Pajak’ melalui akun YouTube pribadinya.
“Kalau di dalam hukum pidana itu memang orang dianggap korupsi, tidak harus menerima keuntungan sepeser pun. Rumusnya itu memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Dia tidak dapat sepeser pun, tapi perbuatannya, kebijakannya itu menyebabkan orang lain mendapat keuntungan. Itu sudah korupsi, kalau merugikan keuangan negara. Itu rumusnya begitu,” ujar Mahfud.
“Barang siapa dengan sengaja memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara dengan cara melawan hukum, nah itu 3 rumus korupsi. Kalau dia tidak dapat sepeser pun, mungkin, mungkin Google dapat karena kebijakan dia. Mungkin ya, mungkin. Nanti dibuktikan saja di pengadilan,” sambungnya.
Dia memberi contoh, bisa saja Nadiem membuat kebijakan pengadaan Chromebook tersebut atas perintah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Jika terbukti kebijakan tersebut berdasarkan arahan Jokowi, maka Nadiem disebut hanya melaksanakan tugas jabatan.
“Meskipun dalam tugas jabatan itu kalau tahu tidak benar, harus ditolak kan gitu. Tapi paling tidak itu bisa menjelaskan posisi mens rea Nadiem itu. Mens rea itu artinya niat jahat. Tidak ada pidana tanpa kesalahan, tanpa niat jahat, gitu,” kata Mahfud.
Selanjutnya, Mahfud menyoroti Nadiem yang sudah menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit saat pengadaan Chromebook.
Selain BPK, Nadiem juga mengaku didampingi kejaksaan selama proses pengadaan.
Mahfud mengingatkan bahwa, jika BPK tidak menemukan apa-apa dalam proyek pengadaan Chromebook, bukan berarti tidak ada korupsi di situ.
Sebab, kata dia, bisa saja pejabat BPK-nya disuap supaya memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada suatu kementerian.
“Itu tuh pejabat-pejabat yang korupsi kantornya semua itu. Ya kan? Kan WTP. BPK bilang wajar tanpa pengecualian, wajar. Tapi semua menterinya, pejabatnya, dirjennya ini ditangkepi semua,” jelasnya.
Mahfud lantas mengenang perbincangannya dengan mantan Ketua BPK Hadi Poernomo saat dirinya masih menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) di masa lalu.
Mahfud menyebut, MK yang dia pimpin mendapat sertifikat apresiasi dari BPK karena berhasil meraih predikat WTP sebanyak 8 kali berturut-turut.
Dia mengaku tidak percaya dengan temuan BPK tersebut kepada Hadi Poernomo.
“Saya bilang, ‘terus terang saya tidak percaya’. Wong saya yang diperiksa, kadang-kadang yang diperiksa itu tawar-menawar kok, ‘ini mau dimasukkan enggak? Ini dimasukkan enggak?’ Justru sebab itu saya bilang, ‘Pak, apa betul kalau dapat WTP enggak ada korupsinya? Itu kok banyak tuh? Masuk (penjara) sudah’. Katanya, ‘Pak Mahfud, WTP itu bukan berarti enggak ada korupsi, WTP itu artinya laporannya sudah ikut standar yang berlaku’,” kenang Mahfud. (ab red )