
Banjarmasin Metrone.com – Upaya pemenuhan unsur penetapan tersangka dugaan korupsi di Dinas Pendidikan masih dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Banjarmasin.
Pasca tim penyidik menggeledah Kantor SKPD di Jalan Kapten Pierre Tendean, Kelurahan Gadang, Kecamatan Banjarmasin Tengah itu pada akhir November 2025 lalu.
Perkembangan terbaru penanganan dugaan korupsi tersebut, disampaikam langsung oleh Kasi Intel Kejari Bajarmasin, Ardian Junaedi, Selasa (14/4/2026).
“Sekarang masih proses penetapan tersangka,” katanya.
Dijelaskannya bahwa, saat ini proses pemenuhan unsur dalam penetapan tersangka hampir selesai dilakukan.
Pihaknya ujar Junaedi tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara, yang dilakukan oleh instansi berwenang.
“Untuk menetapkan status tersangka, tinggal menunggu perhitungan total kerugian negara selesai,” ujarnya.
“Belum tahu kapan perhitungan kerugian negara selesai. Sekarang kami juga masih menunggu,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Kejari Banjarmasin melakukan penggeledahan Kantor Dinas Pendidikan.
Penggeledahan dilakukan guna mencari dokumen pendukung penyidikan, terkait dugaan korupsi di dinas tersebut.
Adapun dasar kegiatan tersebut, mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-344/O.3.10/Fd.2.10.2025 dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRIN-3976/O.3.10/Fd.2/11/2025.
Informasi terhimpun, kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp 3,1 milar.
Uang senilai miliaran rupiah tersebut, dikabarkan bersumber dari dana APBD dan APBD Perubahan Tahun 2023.
Khususnya pada pelaksanaan kegiatan sewa server, aplikasi, dan jaringan untuk jenjang Sekolah Dasar di Kota Banjarmasin. *** H. Rijali Red **