
Tulungagung Metroone.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di empat lokasi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo. Penyidik mengamankan uang tunai Rp95 Juta.
“Penyidik melakukan penggeledahan di empat lokasi. Yang pertama di kantor Sekda, termasuk ruangan pengadaan barang dan jasa dan juga ruangan Bupati,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo, Jumat (17/4/2026).
Berikutnya di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tulungagung, kemudian kantor badan pengelola keuangan aset daerah (BPKAD) serta kediaman pribadi dan keluarga di Surabaya.Dalam kegiatan ini penyidik KPK menyita barang bukti sejumlah dokumen terkait dengan barang dan jasa serta penganggaran di Pemkab Tulungagung.
Budi menyebut beberapa barang bukti berupa dokumen elektronik juga turut diamankan untuk dilakukan ekstraksi dan penelitian lebih lanjut.
Dari pantauan detikjatim, tim penyidik mendatangi tiga instansi di komplek kantor Pemkab Tulungagung sekitar pukul 9.00 WIB. Tim selanjutnya langsung menyebar di tiga lokasi sasaran.
Selama penggeladahan berlangsung seluruh pintu kantor dijaga ketat oleh polisi dan Satpol PP Tulungagung. Proses penggeladahan berakhir pukul 13.50 WIB dengan membawa tiga koper ke dalam mobil yang disewa penyidik.
Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Tulungagung, Achmad Mugiyono, mengatakan selain melakukan penggeledahan, KPK juga mengumpulkan puluhan kepala OPD untuk dilakukan pengarahan bersama. Beberapa di antaranya dipanggil satu persatu untuk dimintai keterangan.”Saya ke sini karena ada pemanggilan dari KPK terkait kegiatan yang ada di Tulungagung. Tadi semua kepala OPD yang eselon dua dipanggil semua, ada yang dipanggil satu-satu,” kata Mugiyono.
Dalam pertemuan tersebut, KPK terlebih dahulu mengumpulkan seluruh kepala OPD dan memberikan pengarahan selama 30 menit. Beberapa yang disampaikan menyangkut perkara OTT Bupati Gatut Sunu.
“Kalau saya tidak ada pertanyaan (dari KPK) ya. Tapi kalau arahan tadi pesannya untuk mengubah pola saja ke depan harus lebih baik dan berubah,” jelasnya.
Sebelumnya KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung pada Jumat (11/4/2026). KPK menetapkan Bupati Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
KPK menyebut modus yang digunakan Bupati dengan menekan 16 OPD untuk menyetor uang Rp5 miliar. Dari permintaan itu telah terealisasi Rp2,7 miliar. Uang hasil korupsi digunakan Bupati untuk membeli sepatu mewah, berobat, jamuan makan dan pemberian THR forkopimda.** alvin.red**