Uncategorized

Beberapa kepala sekolah di Indonesia telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dengan kerugian negara yang signifikan.

64
×

Beberapa kepala sekolah di Indonesia telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dengan kerugian negara yang signifikan.

Share this article

AMBON, Metroon.com – Penyidik Kejaksaan Negeri Ambon menetapkan Kepala Sekolah SMP Negeri 9 Ambon berinisial LP sebagai tersangka dugaan korupsi. LP ditetapkan sebagai tersangka terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP 9 Ambon Tahun 2020-2023. Selain LP, penyidik menetapkan bendahara SMP Negeri 9 Ambon berinisial ML dan mantan bendahara sekolah berinisial YP sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah ketiganya menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik di Kantor Kejari Ambon, Kamis (27/2/2025). Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung dibawa ke rumah tahanan perempuan Ambon untuk menjalani penahanan. Dugaan Penyalahgunaan Wewenang,  Ketiga tersangka akan menjalani penahanan di rumah tahanan perempuan selama 20 hari ke depan. Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Adriansyah mengatakan, LP, ML, dan YP ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menyalahgunakan anggaran dana BOS tahun anggaran 2020 hingga 2023.  “Dana BOS di sekolah tersebut hanya dikelola ketiga tersangka tanpa melibatkan pihak lain,” katanya. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan, terungkap bahwa pengelolaan dana BOS selama 4 tahun di sekolah tersebut menyimpang.  “Banyak kegiatan dan belanja yang fiktif, tidak ada laporan pertanggungjawaban yang sah. Pembayaran honor guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap juga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di sekolah,” ujarnya. dihukum Penjara 3 Tahun Pada tahun 2020, SMP Negeri 9 Ambon mendapatkan alokasi dana BOS sebesar Rp 1,4 miliar. Selanjutnya, pada 2021, anggarannya naik menjadi Rp 1,5 miliar. Pada tahun 2022, anggaran dana BOS SMP Negeri 9 Ambon sebesar Rp 1,4 miliar dan tahun 2023 Rp 1,5 miliar. “Setelah diperiksa dan berdasarkan sejumlah bukti surat dan dokumen lainnya, ditemukan fakta bahwa dalam pengelolaan dana BOS SMP 9 dari tahun 2021-2023 dikelola langsung oleh LP, YP, dan ML tanpa melibatkan pihak lain,” katanya.  Akibat perbuatan ketiga tersangka, negara dirugikan lebih dari Rp 1,8 miliar. ( Soumokil. red )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *