KEDIRI – Sebuah stockpile atau tempat penampungan sementara material tambang di Dusun Kapasan, Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, menjadi sorotan tajam. Tempat itu diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi alias ilegal, dan keberadaannya kini memicu gelombang protes dari aktivis lingkungan.
Ketua LSM RATU, Saiful Iskak, mengeluarkan pernyataan keras dan lantang. Ia menyebut stockpile tersebut sebagai “biang kerok kehancuran lingkungan” yang berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi besar bagi warga sekitar.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, ini pelanggaran hukum dan moral! Jika stockpile ini benar tidak berizin, maka jelas-jelas ada pembiaran terhadap praktik ilegal yang mengorbankan lingkungan dan masyarakat,” seru Saiful.
Menurut Saiful, keberadaan stockpile ilegal itu bisa memicu pencemaran udara dan tanah akibat emisi debu dan limbah material. Selain itu, warga sekitar juga berisiko terkena dampak kesehatan jangka panjang akibat paparan langsung terhadap polusi.
“Jangan tunggu warga jatuh sakit dulu baru bertindak! Aktivitas ini bisa merusak kualitas air, udara, dan lahan pertanian. Ini ancaman nyata, bukan teori,” tambahnya.
Lebih jauh, Saiful menegaskan bahwa aktivitas stockpile ilegal seperti ini juga merugikan negara karena tidak menyumbang pajak atau retribusi sepeser pun. Bahkan masyarakat sekitar pun tidak menikmati manfaat ekonomi apapun dari keberadaan stockpile tersebut.
“Mereka datangkan material, simpan seenaknya, hasilnya dibawa lari, sementara rakyat hanya kebagian debu dan dampak! Ini keserakahan yang dilegalkan oleh pembiaran!” kecamnya.
Saiful juga memperingatkan bahwa keberadaan stockpile ilegal bisa memicu konflik horizontal antara masyarakat dan pemilik aktivitas. Sebab warga merasa kehilangan kendali atas sumber daya alam di wilayah mereka sendiri.
“Ini bisa jadi sumber konflik sosial, dan kalau pemerintah tetap tutup mata, jangan salahkan warga kalau akhirnya turun ke jalan!” tandasnya.
Ia menyebut bahwa pengelolaan stockpile tanpa izin jelas bertentangan dengan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dapat dikenai sanksi pidana.
LSM RATU pun dengan tegas mendesak aparat penegak hukum, Dinas ESDM, dan Pemerintah Daerah untuk segera turun tangan, menyelidiki, dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.
“Kami minta ketegasan! Kalau ini terus dibiarkan, berarti negara sedang menyetujui kejahatan lingkungan secara diam-diam! Segera segel stockpile-nya dan proses hukum pelakunya!” pungkas Saiful.





