Uncategorized

Jaksa Agung: Seluruh Kebijakan Kejaksaan Disusun Sesuai Asta Cita

64
×

Jaksa Agung: Seluruh Kebijakan Kejaksaan Disusun Sesuai Asta Cita

Share this article

Jakarta, Metroone.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan jajarannya untuk menyusun kebijakan dan program kerja 2026 sesuai dengan visi Asta Cita serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

Hal itu disampaikan jaksa agung saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan 2026 bertema “Penguatan Tata Kelola Kejaksaan dalam Reformasi Penegakan hukum dan Pelayanan Publik melalui Peningkatan Akuntabilitas dan Integritas” di Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Melalui tema ini, kejaksaan berkomitmen tak hanya fokus pada penegakan hukum, melainkan juga tata kelola lembaga yang bersih, transparan, dan berorientasi pelayanan publik. Jaksa agung menekankan sejumlah poin yang menjadi landasan Korps Adhyaksa di 2026.

“Jaksa Agung menginstruksikan agar seluruh kebijakan dan program kejaksaan disusun secara terencana dan akuntabel guna mendukung Asta Cita presiden RI serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya.

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk mendukung program prioritas pemerintah untuk 2026, seperti makan bergizi gratis (MBG), ketahanan pangan dan energi, hingga peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan.

Jaksa agung turut menekankan implementasi konsep advocaat generaal sebagai bentuk transformasi kelembagaan yang akuntabel. Dia meminta memperkuat peran jaksa sebagai dominus litis dan pengacara negara, penyusunan masterplan dan roadmap, hingga memastikan interpretasi yang seragam.

Penekanan lainnya yang disampaikan, yakni pentingnya akuntabilitas institusi dan penguatan integritas aparatur melalui pengawasan secara profesional. Nilai integritas diposisikan sebagai fondasi utama pada setiap pelaksanaan tugas.

“Jaksa agung memerintahkan bidang pengawasan untuk menjadi quality assurance dalam menjamin mutu SDM. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah integrasi data hukuman disiplin antara bidang pengawasan dan pembinaan untuk menutup ruang promosi bagi pegawai yang melanggar,” ujar Anang.

Penerapan KUHP dan KUHAP yang baru juga tak luput dari perhatian jaksa agung. Dengan berlakunya dua aturan baru ini, kejaksaan menghadapi era baru dalam penegakan hukum.

Dalam hal penguatan SDM, kejaksaan disebut bakal memperkuat kurikulum berbasis kebutuhan riil dan sertifikasi kompetensi untuk membentuk aparatur yang profesional, adaptif, dan berkarakter. Upaya penguatan ini akan dilakukan melalui Badan Pendidikan dan Pelatihan.

Penekanan jaksa agung berikutnya, yakni terkait digitalisasi dan penertiban aset. Soal ini, dalam hal intelijen, disinggung terkait pemanfaatan big data intelijen kejaksaan (BDIK) berbasis kecerdasan buatan (AI) untuk mendukung kinerja seluruh bidang.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *