Uncategorized

Juru bicara KPK Budi Prasetyo : Bisa saja Gubernur jawa timur jadi Tersangka

56
×

Juru bicara KPK Budi Prasetyo : Bisa saja Gubernur jawa timur jadi Tersangka

Share this article

Jakarta, Metroone.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan kehadiran Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di Jawa Timur. Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (5/2).

“Iya, betul (menghadirkan Khofifah). Saksi dijadwalkan untuk hadir dalam persidangan di PN Surabaya pada Kamis,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (4/2).

Menurut KPK, kehadiran Khofifah diperlukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dugaan korupsi dana hibah yang melibatkan lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Permintaan menghadirkan Gubernur Jatim tersebut mengemuka setelah jaksa penuntut umum membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) dalam persidangan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Empat di antaranya merupakan penerima suap, sementara 17 lainnya diduga sebagai pemberi suap. Dari kelompok penerima, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang adalah staf penyelenggara negara. Adapun dari pihak pemberi, 15 berasal dari swasta dan dua lainnya merupakan penyelenggara negara.

KPK juga mengungkap dugaan adanya praktik commitment fee dalam penyaluran dana hibah pokmas. Kusnadi, yang saat itu menjabat Ketua DPRD Jawa Timur, disebut menerima fee sebesar 20 persen dari setiap pencairan dana hibah. Fee tersebut diberikan oleh para koordinator lapangan (korlap) dana hibah.

Skema pemberian fee dilakukan di awal atau secara “ijon”, dengan tujuan agar Kusnadi membantu kelancaran proses pencairan dana hibah kepada kelompok masyarakat penerima.

Sepanjang periode 2019–2022, Kusnadi diketahui memperoleh alokasi dana hibah pokok pikiran (pokir) dari APBD Jawa Timur dengan total mencapai Rp 398,7 miliar. Rinciannya, pada 2019 sebesar Rp 54,6 miliar, 2020 Rp 84,4 miliar, 2021 Rp 124,5 miliar, dan 2022 mencapai Rp 135,2 miliar.

Berdasarkan akumulasi tersebut, KPK mencatat dugaan penerimaan commitment fee oleh Kusnadi mencapai Rp 79,74 miliar selama empat tahun.

Kehadiran Khofifah sebagai saksi dinilai krusial untuk memberikan gambaran menyeluruh terkait mekanisme pelaksanaan serta pengawasan dana hibah di Pemprov Jawa Timur, sekaligus memperkuat pembuktian perkara di persidangan dan Mungkin  saja Gubernur Jawa Timur setatusnya naik menjadi Tersangka. ( Nabil. red )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *