
Jakarta, Metroone.com – Inilah nasib terkini Kasatlantas dan Kapolresta Sleman seusai viral kasus Hogi Minaya.
Keduanya kini sudah dinonaktifkan.
Dilansir dari liputan Metroone.com, kasus hukum yang menjerat Hogi Minaya berbuntut panjang dan mengguncang internal kepolisian di Sleman.
Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo bersama Kasat Lantas AKP Mulyanto akhirnya harus menerima konsekuensi serius setelah sorotan publik dan kritik tajam menguat.
Keduanya kini resmi dinonaktifkan dari jabatannya, sambil menunggu proses pemeriksaan dan evaluasi lebih lanjut dari institusi Polri.
Penonaktifan ini guna memudahkan pengawas internal, dalam hal ini pemeriksaan oleh Propam Polda DIY terhadap Edy dan Mulyanto.
“Penonaktifan ini untuk memudahkan pengawas internal, dalam hal ini Propam, untuk melanjutkan pemeriksaan untuk menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota tersebut, baik Kapolres maupun Kasat Lantas,” ujar Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono di Mapolda DIY, Jumat (30/01/2026).
Langkah penonaktifan ini berdasarkan hasil temuan audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dari audit tersebut ditemukan adanya dugaan pelanggaran terkait dengan pengawasan yang tidak dilakukan oleh Kapolresta Sleman dan Kasat Lantas dalam proses penanganan kasus Hogi Minaya.
“Arahan, petunjuk arahan sudah dilakukan. Pengawasan internal sudah dilakukan. Petunjuk arahan sudah dikirim. Kejadian Sleman, kurangnya koordinasi pengawasan dari atasan, koordinasi kepada pembina fungsi, menyebabkan proses penyidikan terganggu. Sehingga apa yang hari ini kita alami, itu terjadi. Ini yang tidak diharapkan,” tuturnya.
Terkait dengan para penyidik yang menangani kasus Hogi Minaya, Anggoro Sukartono menuturkan apabila nantinya ditemukan pelanggaran disiplin ataupun kode etik akan ada sanksi.
Namun demikian, saat ini masih dilakukan dilakukan proses pendalaman terkait hal tersebut.
“Semua masih dalam proses pendalaman, penyelidikan, pasti akan ada sanksi apabila ditemukan pelanggaran disiplin ataupun kode etik terhadap penyidik,” ucapnya. ( Nabil.red)