
JAKARTA, Metroone – Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberi tanggapan untuk Mantan Mendikburistek Nadiem Makarim yang mengaku tidak dapat sepeser pun dalam kasus korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek.
Mahfud menegaskan, seseorang dianggap turut serta melakukan tindak pidana korupsi tidak harus menerima keuntungan sepeser pun.
“Kalau di dalam hukum pidana itu memang orang dianggap korupsi, tidak harus menerima keuntungan sepeserpun,” ujar Mahfud.
“Rumusnya itu memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, dia tidak dapat sepeserpun tapi perbuatannya kebijakannya itu menyebabkan orang lain mendapat keuntungan itu sudah korupsi, kalau merugikan keuangan negara dengan cara melawan hukum.”
Menurut Mahfud, bisa saja Nadiem Makarim memang tidak menerima keuntungan dalam pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek.
Tapi, kata Mahfud, Google mungkin menerima keuntungan dari kebijakan yang diputuskan oleh Nadiem.
Sebelumnya, Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menyebut dirinya menerima keuntungan Rp809 Miliar.
“Dokumentasi GoTo (Google Tokopedia) lengkap dan akan membuktikan saya tidak menerima sepeserpun dana atau keuntungan. Bahkan dana itu kembali seutuhnya ke PT AKAP (Aplikasi Karya Anak Bangsa),” ucap Nadiem lewat surat yang dibacakan oleh Kuasa Hukumnya, Ari Yusuf Amir, selepas putusan eksepsi sebagaimana laporan Jurnalis Metroone Nabil Pujangga, Senin (12/1).
“Itu ada catatannya, dan catatannya itu tidak bisa direkayasa karena tertulis dengan jelas dan tidak ada hubungannya dengan Google maupun kementerian,” katanya.