Uncategorized

Anggota Polres Probolinggo Jadi Tersangka Pembunuhan Mahasiswi UMM

35
×

Anggota Polres Probolinggo Jadi Tersangka Pembunuhan Mahasiswi UMM

Share this article

Surabaya,Metroone.com – Pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) memasuki babak baru setelah Polda Jawa Timur resmi menetapkan anggota Polres Probolinggo Kabupaten berinisial Bripka AS sebagai tersangka.

Penetapan ini dilakukan usai penyidik mengantongi sejumlah alat bukti hasil pengembangan penyidikan kasus kematian mahasiswi bernama Faradila Amalia Najwa.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan bahwa penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan mahasiswi UMM didasarkan pada pemeriksaan terhadap enam orang saksi serta ditemukannya sejumlah barang bukti penting, termasuk dua unit telepon genggam milik korban.

“Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, di antaranya keterangan saksi, alat bukti surat, serta petunjuk, sehingga status Bripka AS ditingkatkan menjadi tersangka,” katanya, Jumat (19/12/2025).

“Tersangka sudah kami tahan di Rutan Polda Jatim,” tuturnya.

Lebih lanjut, penyidik masih terus mengembangkan perkara ini dengan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pembunuhan mahasiswi UMM tersebut.

“Karena proses penyidikan masih berjalan, ada beberapa barang bukti yang telah disita, di antaranya sarana yang digunakan oleh terduga pelaku berupa kendaraan milik tersangka, kemudian handphone milik korban, serta pakaian yang digunakan baik oleh korban maupun tersangka,” katanya.

“Nanti akan kami sampaikan perkembangan selanjutnya, baik terkait pelaku lainnya maupun barang bukti lain yang berhasil diamankan,” katanya.

Dalam penanganan hukum terhadap tersangka yang merupakan anggota aktif Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jules menegaskan proses akan dilakukan secara transparan melalui dua jalur hukum.

“Sebagaimana yang sudah kami sampaikan sebelumnya, terhadap yang bersangkutan akan dikenakan proses pidana umum dan juga proses kode etik kepolisian,” katanya.

Meski demikian, Jules menyebut penyidik belum dapat menyimpulkan secara rinci peran tersangka dalam peristiwa pembunuhan mahasiswi UMM tersebut dan meminta masyarakat menunggu hasil penyidikan secara menyeluruh. ( Avin. red )

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *