Uncategorized

Kasus ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo dkk. yakin Palsu

36
×

Kasus ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo dkk. yakin Palsu

Share this article

Jakarta, Metroone.com – Masalah dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), memasuki babak baru. Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana yang sebelumnya ikut ‘menyerang’ Jokowi, kini melaporkan Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu dilayangkan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya pelaporan dari Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin. Laporan tersebut diterima oleh Polda Metro Jaya pada Minggu (25/1

Benar, pada Minggu, 25 Januari 2026, telah diterima dua laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta pencemaran nama baik melalui media elektronik,” kata Kombes Budi Hermanto saat dihubungi wartawan, Senin (26/1/2026), dikutip dari detikNews.

Budi Hermanto merinci, laporan pertama dilayangkan oleh Damai Hari Lubis (DHL) terhadap Ahmad Khozinudin. Sedangkan laporan kedua dilayangkan oleh Eggi Sudjana terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin.

Dalam pelaporannya tersebut, baik Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, melaporkan kedua terlapor dengan Pasal 433 dan/atau Pasal 434 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan (6) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Sementara itu, ditemui di Polda Metro Jaya, Damai Hari Lubis menjelaskan duduk perkara dirinya melaporkan Ahmad Khozinudin. Ini berawal ketika dirinya dan Eggi Sudjana menemui Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Solo beberapa waktu lalu.

“Dia bilang gara-gara saya ke Solo itu, jadilah 22 orang ini dipanggil, itu namanya hasut menurut saya, hasut. Karena apa? Namanya seseorang atau subjek hukum itu sudah dilaporkan menjadi tersangka tentu kan ada jalur-jalur agenda pemanggilan, ya kan. Kok bisa-bisa ini menuduh kami, ini (pemanggilan) akibat itu (pertemuan dengan Jokowi),” jelas Damai Hari Lubis di Polda Metro saat mendampingi Novel Bamukmin.

“Jadi gini loh, saya sebagai orang yang tersangka, yang merasa tidak patut jadi tersangka, saya kan boleh berjuang untuk mencabut status tersangka itu dengan SP3. Kebetulan ada wadah namanya restorasi pemulihan hak saya,” ucapnya.

Ia merasa heran karena penghentian penyidikan terhadapnya itu dikaitkan dengan pertemuannya dengan Jokowi di Solo. Dia juga menyesalkan tudingan Ahmad Khozinudin terkait SP3 kasusnya yang disebut ‘KUHAP Solo’.

Redaksi telah menghubungi Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin untuk meminta tanggapan terkait laporan tersebut, namun hingga berita ini dimuat belum ada tanggapan dari keduanya. ( Nabil.red )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *